Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia“Ramai – ramai Merampok Negara”[1]
Bab I
Pendahuluan
Sampe L. Purba
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang selanjutnya dalam paper ini disingkat dengan BLBI adalah suatu kasus yang fenomenal dalam sejarah perekonomian, perbankan, sistem serta praktek hukum yang terjadi di Indonesia. Kasus tersebut dikualifikasikan sebagai kasus yang sifatnya fenomenal, karena dalam penanganannya, yang semestinya murni sebagai hal-hal yang bersifat biasa dalam sistem perbankan universal, ternyata memiliki dimensi dimensi hukum, politis, perdata dan aspek pidana. Skandal BLBI adalah salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang magnitudenya telah mendunia, melewati beberapa rezim pemerintahan dengan berbagai perannya. Pemerintahan Soeharto (1997 – 1998) mengundang IMF (internasional Monetary Bank) untuk merestrukturisasi perbankan yang mau kolaps dengan terms yang ketat melalui letter of intent. Pemerintahan Habibie (1998 – 1999) berperan dalam memperkenalkan assessmen untuk penanganannya antara lain dengan membentuk Badan Penyehatan Perbankan (BPPN). Pemerintahan Gus Dur (1999 – 2000) mengeksekusi penjualan aset aset di bawah BPPN. Pemerintahan Megawati (2000 – 2004) menerbitkan Release and Discharge kepada para pengemplang BLBI yang koperatif, dan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004 – 2009) secara aktif dan selektif mengundang dengan karpet merah mereka mereka yang telah memperoleh Release and Discharge, tetapi kemudian mempersoalkan, membatalkan bahkan menangkapi dan memenjarakan para obligor BLBI yang telah dinyatakan sebelumnya tidak akan menghadapi tuntutan hukum.
Kasus tersebut bermula dari terjadinya gejolak moneter, yaitu merosotnya secara tajam kepercayaan terhadap rupiah, mulai sejak Juli 1997 yang diikuti dengan rumor penutupan perbankan yang kalah kliring. Pemerintah pada 1 November 1997, menutup 16 bank. Tindakan pemerintah ini mengakibatkan psikologi masyarakat terhadap kepercayaan perbankan menurun drastis, sehingga masyarakat beramai ramai melakukan rush menarik simpanannya dari berbagai bank yang diisukan atau dipersepsikan akan ditutup oleh Pemerintah.
Akibat kepanikan masyarakat tersebut, untuk mengatasinya termasuk untuk menjaga jangan sampai collapse sistem perbankan nasional, bank-bank akhirnya meminta bantuan fasilitas Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.
Namun capital flight tetap terjadi, BLBI meningkat karena rush terus menerus, dan untuk menutupinya Bank Indonesia tetap menyuntikkan pinjaman kepada perbankan, sehingga jumlah perbankan yang bersaldo negatif bertambah banyak.
Berbagai skema dilakukan oleh Pemerintah untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional. Di antara skema-skema tersebut adalah PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), penerbitan Surat Utang Pemerintah untuk mengkonversi BLBI menjadi penyertaan modal sementara Pemerintah, pemberlakuan klausul release and discharge pada 21 September 1998, yang membebaskan obligor dari tuntutan hukum asalkan sudah membayar utangnya melalui penyerahan asset hingga memperkenalkan obligasi rekap.
Namun belakangan terungkap bahwa banyak ditengarai bahwa pemberian BLBI oleh Pemerintah tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang potensial mengandung hal-hal yang bersifat kejahatan perbankan dan berkualifikasi pidana. Demikian juga pemberian release and discharge yang membebaskan obligor dari tuntutan hukum, oleh sementara kalangan dianggap telah melampaui kewenangan perdata untuk penyelesaian kasus yang bersifat pidana.
Solusi yang diambil Pemerintah sebagai lanjutan dari kebijakan BLBI adalah dengan menerbitkan obligasi rekap. Obligasi Rekap adalah penambahan penyertaan modal pemerintah di perbankan dengan memperlakukan penyertaan tersebut seperti pinjaman Pemerintah kepada perbankan (sisi debet) dan Penyertaan Modal Pemerintah (sisi kredit). Atas penempatan obligasi tersebut, Pemerintah menjadi pihak berhutang kepada perbankan yang harus membayar bunga obligasi secara reguler kepada perbankan. Pemerintah berharap bahwa dengan obligasi rekap tersebut, perbankan memiliki kemampuan untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat, membiayai operasional perusahaan, dan apabila telah beruntung dari selisih spread (selisih bunga simpanan yang diterima dengan yang bunga pinjaman yang disalurkan), pada waktunya perbankan akan mengembalikan Penyertaan Modal Pemerintah. Namun dalam perjalanan waktu, ternyata penyertaan Pemerintah dalam bentuk obligasi rekap justru menjadi menjerat Pemerintah. Pemerintah terikat untuk membayar bunga obligasi secara reguler dan melunasinya ke perbankan yang tercermin dalam beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Sebaliknya, bunga maupun cicilan obligasi rekap yang diperoleh perbankan dari topangan APBN, justru dipergunakan tidak sesuai peruntukannya untuk penyaluran ke masyarakat dalam fungsi intermediaries perbankan. Dana segar yang diterima perbankan yang telah menyalah gunakan BLBI, malah dilakukan penyalah gunaan kedua dengan memanfaatkan dana segar tersebut untuk keperluan sendiri dan afiliasinya yang tidak berkontribusi kepada penyehatan perbankan.
Paper ini akan mengkaji empat hal sehubuk mengatasi kesulitan di atas, yaitu :
- Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya
- Apakah penggunaan fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya
- Apakah pemberian R&D tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia
- Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat
Manajemen perbankan dalam perekonomian dan masalah hukum atas impelementasi kebijakan BLBI
BLBI adalah suatu kebijakan (policy) dari Pemerintah dan bank Indonesia pada rezim orde baru di mana Bank Indonesia menyuntikkan dana kepada bank-bank nasional yang dengan berada dalam kesulitan likuiditas agari bank-bank tersebut dapat membayar kepada nasabah masing-masing, untuk menghindari terjadinya kepanikan masyarakat dan gagal bayar dari bank tersebut kepada nasabahnya.Pengucuran tersebut adalah semacam sinyal dan blanket guarantee dari Pemerintah bahwa simpanan nasabah mendapatkan jaminan dari Pemerintah.[2]
Kebijakan yang demikian, dalam disiplin ilmu moneter dan perbankan adalah sebuah keniscayaan sepanjang dilakukan dalam koridor prudentiality dan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Hubungan perbankan, Pemerintahan, dan doktrin hukum bisnis yang terkait akan dibahas pada bab ini, sebagai berikut :
- Perbankan dalam perekonomian
- Perbankan
Unsur modal sendiri dalam perbankan adalah tidak dominan. Karena itu Perbankan dalam melaksanakan operasinya harus disiplin dalam mengikuti aturan aturan perbankan, mengingat dana yang disalurkan adalah dana pihak ketiga. Disiplin ketat tersebut antara lain adalah dengan menjaga rasio kecukupan modal tertentu (capital adequacy ratio), analisis spread, manajemen durasi jatuh tempo penyaluran pinjaman dengan simpanan masyarakat, kehati hatian dalam analisa pemberian kredit, baik dari sisi kelayakan, keekonomian dan agunan kredit, maupun batas maksimum pemberian kredit (legal lending limit), serta larangan penyaluran kredit secara eksesif kepada kelompok usaha sendiri.
Pelanggaran ketentuan perbankan, selain merupakan pelanggaran administratif, pelanggaran perdata juga mengandung pelanggaran pidana.[5]
- Bank Sentral
Beberapa ketentuan perundang-undangan mengenai fungsi bank sentral dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang relevan dengan topik yang dibahas antara lain adalah :
Pasal 4
(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 7
(1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
- mengatur dan mengawasi Bank.
Pasal 11
(4) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah
Ketentuan-ketentuan di atas merupakan revisi secara fundamental dari Undang-undang tentang Bank Indonesia, sebelumnya yang menempatkan Bank Indonesia sebagai bagian dari Pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
- Hubungan Bank Sentral dan Pemerintah
Di Indonesia, Hubungan Bank Sentral dengan Pemerintah adalah sebagai berikut[7] :
HUBUNGAN BANK SENTRAL DENGAN PEMERINTAH.
Pasal 8.
(1) Bank menjalankan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Dalam menetapkan kebijaksanaan tersebut pada ayat
(1) Pemerintah dibantu oleh suatu Dewan Moneter.
DEWAN MONETER.
Pasal 9.
(1) Dewan Moneter membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter seperti termaksud dalam Pasal 8, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat.
(2) Dewan Moneter memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 10.
(1) Dewan Moneter terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu Menteri-menteri yang membidang Keuangan dan Perekonomian serta Gubernur Bank.
2) Antara Anggota-anggota Dewan Moneter dan Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.
(3) Jika seorang Anggota Direksi sesudah pengangkatannya masuk hubungan keluarga yang terlarang dengan seorang Anggota Dewan Moneter sebagai dimaksudkan dalam ayat (2), maka Anggota Direksi yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa izin Presiden.
(4) Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat, menambahkan beberapa orang Menteri sebagai Anggota penasehat kepada Dewan Moneter.
(5) Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.
Pasal 11
(1) Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Moneter pada tiap kali ia berhalangan, menunjuk seorang wakil yang atas kuasanya dapat turut serta dalam Sidang-sidang Dewan Moneter dengan mempunyai hak suara.
Salah satu tugas bank sentral adalah menjaga berjalannya sistem pembayaran di suatu negara. Dalam hal suatu bank peserta kliring mengalami kalah kliring (saldo tagihannya terhadap bank Indonesia lebih kecil di banding saldo kewajibannya), maka untuk menjaga tetap berjalannya sistem pembayaran, bank sentral mengharuskan bank yang kalah kliring untuk menambah saldo rekeningnya di bank sentral. Penambahan saldo tersebut dapat berupa pinjaman jangka pendek, kredit likuiditas atau bantuan likuiditas.
Fungsi intermediaries perbankan didasarkan pada perhitungan normal bahwa jatuh tempo pinjaman pihak ketiga di suatu bank tidak akan mengganggu kemampuan membayar bank atas suatu tagihan yang dimintakan ke bank itu secara langsung, ataupun yang penagihannya melalui mekanisme kliring. Suatu perbankan akan tidak dapat bertahan apabila secara serentak, para nasabah menarik uang dari sistem perbankan tersebut, dan tidak ada simpanan baru di dalam sistem perbankan. Apabila suatu bank tidak mampu membayar tagihan yang jatuh tempo, hal ini akan dapat mendorong terjadinya rush, yaitu para nasabah akan ramai-ramai menarik simpanannya dari sistem perbankan. Hal ini selanjutnya akan memberikan efek menular (contagion effect) terhadap perbankan yang relatif masih sehat keuangannya.
Untuk menjaga agar tidak terjadi contagion effect tersebutlah, bank sentral dengan berbagai instrumen yang dimilikinya dapat menginjeksikan sejumlah likuiditas kepada perbankan, yang penyaluran, penggunaan dan pelaporannya harus dilakukan dengan mengikuti kaidah tertentu atas dasar prinsip kehati-hatian dan kepercayaan.
- B. Doktrin Keputusan Bisnis
Dalam doktrin keputusan bisnis berlaku suatu asas yaitu bahwa suatu keputusan yang diambil dalam rangka pelaksanaan tidak dapat dituntut sepanjang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, prudent, dalam lingkungan kewenangannya serta tidak bertentangan dengan kaidah hukum memaksa. Lingkup tugas manajemen dalam lingkup jabatannya yang harus dilakukan dengan kejujuran dan ketekunan yang pantas, oleh Rai Widjaya[8], dikenal dengan :
- Tugas yang berdasarkan kepercayaan (fiduciary duties, trust and confidence)
- Tugas yang berdasarkan kecakapan, kehati-hatian dan ketekunan ( duties of skill, care and diligence)
- Tugas yang berdasarkan ketentuan undang-undang (statutory duties)
- C. Pendekatan ekonomi versus pendekatan moral dalam penyelesaian tindak pidana ekonomi[9]
Kedua pendekatan di atas masing-masing melihat pemenuhan unsur keadilan dari sisi yang berbeda. Pendekatan pemidanaan sebagai sarana utama, didasarkan pada konsep keadilan retributive. Konsep keadilan retributive percaya bahwa semua orang harus mendapatkan keadilan yang sama, dan keadilan hanya dapat diwujudkan manakala diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan tingkat keseriusan dan akibat dari kesalahan tersebut. Sedangkan pendekatan yang lebih melihat kepada suatu pemulihan hubungan hukum dari akibat suatu kesalahan, dikenal dengan pendekatan dengan konsep keadilan komutatif. Konsep keadilan komutatif lebih banyak terdapat pada hubungan perikatan keperdataan, yang mencari penyelesaian suatu sengketa dengan win-win solution biasanya melalui lembaga arbitrase.
Dalam common law, dikenal juga penyelesaian kasus dengan pendekatan kompensasi komutatif yang disebut injunction. Konsep ini berupa penetapan pengadilan yang mengabulkan gugatan satu pihak, dimana pihak yang kalah diwajibkan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu untuk jangka waktu tertentu (temporary restraining order)[10].
- D. Aspek pidana dalam keputusan bisnis
Bab III
Analisis kebijakan, implementasi dan aspek hukum BLBI
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, pembahasan dalam bab ini akan meliputi :
- Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya
- Apakah penggunaan fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya
- Apakah pemberian R&D tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia
- Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat
- Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya
BLBI adalah kebijakan Pemerintah. BLBI bukan kebijakan Bank Indonesia. Bank Indonesia, semata-mata adalah pelaksana dari suatu kebijakan Pemerintah. Sebagai bukti dari argumentasi di atas, adalah bahwa atas penyaluran BLBI, Bank Indonesia mengalihkan tagihan[15] kepada penerima BLBI menjadi tagihan Pemerintah melalui Badan yang khusus dibentuk Pemerintah untuk itu yang bernama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk oleh Pemerintah dengan Keppres nomor 27 dan no. 34 tahun 1998. Tugas Pokok BPPN misalnya antara lain adalah untuk merestruktusisasi sektor sperbankan secara keseluruhan sejalan dengan program yang diformulasikan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, tidak mudah untuk memilah antara tanggungjawab Pemerintah maupun tanggungjawab Bank Sentral sehubungan dengan krisis yang terjadi dengan BLBI.
Dalam hal penyaluran BLBI, bank Indonesia berkilah dan berlindung di balik berbagai aturan normatif sebagai berikut :
- Bank Indonesia merupakan lender of the last resort bagi bank nasional
- Rush terhadap salah satu bank dapat mengakibatkan berkurangnya dana dalam sistem perbankan, yang pada gilirannya akan berpengaruh (contagion effect) yang memberikan efek domino terhadap bank-bank lain dalam sistem perbankan nasional
- Adanya program penjaminan pemerintah terhdapa simpanan nasabah di bank-bank nasional memungkinkan Bank Indonesia secara otomatis memberikan BLBI kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas
- Pemberian BLBI oleh Bank Indonesia kepada bank bank adalah untuk menolong sistem perbankan nasional.
a. Mengabaikan fungsi pengawasan
b. Mengabaikan penerapan sanksi secara tegas dan konsekuen terhadap para pelanggar
c. Mengabaikan langkah langkah pengamanan terhadap penyimpangan oleh bank bank yang melanggar batas minimum pemberian kredit (BMPK), melanggar prinsip prudential banking, mutasi akuntansi yang merupakan financial engineering, membiarkan penggunaan BLBI tanpa kendali, diskriminasi penyaluran BLBI, intervensi valas kepada bank bersaldo debet, mengambaikan program penjaminan perbankan, membiarkan penyelesaian jatuh tempo melalui mekanisme kliring
Penulis melihat ada ketidak seimbangan penilaian dan pemberian beban tanggung jawab dalam hal ini. Auditor BPK maupun BPKP tidak ada mengungkap apakah ada beban kesalahan atau kekeliruan pada sisi Pemerintah, tetapi semata-mata ditekankan kepada Bank Indonesia sebagai implementator kebijakan Pemerintah.
- Apakah penggunaan fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya
Namun dalam prakteknya, hal tersebut tidak demikian. Penyaluran BLBI oleh Bank Indonesia lebih banyak ditekankan untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank-bank yang disebabkan oleh penarikan dana pihak ketiga dalam jumlah besar sehingga terjadi saldo giro debet di BI. BI memutuskan akan tetap memberi kelonggaran berupa fasilitas saldo debet dengan mekanisme kliring, tanpa memberikan dispensasi, batas jumlah dan batas waktu yang jelas serta kriteria yang jelas. Hal ini tertuang dalam Keputusan Rapat Direksi Bank Indonesia tanggal 15 Agustus 1997.
Auditor BPKP dan BPK menyatakan dari total BLBI yang disalurkan sebesar Rp. 144,536 Triliun, terdapat sejumlah Rp. 138,442 Triliun atau 95.78 % yang menimbulkan potensi kerugian negara.
Penyimpangan dalam penggunaan BLBI tersebut adalah sebagai berikut[16] :
- Penggunaan BLBI untuk membayar/ melunasi modal pinjaman/ pinjaman subordinasi ( Rp. 46,08 M)
- Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Rp. 46,088 M)
- Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban kepada pihak terkait/ kelompok terafiliasi (Rp. 20,36 T)
- Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga di luar ketentuan ( Rp. 4,47 T)
- Penggunaan BLBI untuk transaksi surat berharga (Rp. 136,90 M)
- Penggunaan BLBI untuk membiayai kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama jatuh tempo (Rp. 22,46 T)
- Penggunaan BLBI untuk membiayai placement/ penempatan baru di Pasar Uang Antar Bank (Rp. 9,82 T)
- Penggunaan BLBI untuk membiayai investasi dalam aktiva tetap (aset tak bergerak) seperti pembukaan cabang baru, rekrutmen karayawan, peluncuran produk baru, penggantian sistem (Rp. 456,35 M)
- Penggunaan BLBI untuk membiayai ekspansi kredit atau merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen yang sudah ada (Rp. 16,81 T)
- Penggunaan BLBI untuk membiayai overhead (biaya operasional) bank umum (Rp. 87,14 M)
- Penggunaan BLBI untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Rp. 10,06 T)
- Apakah pemberian R&D (release and discharge) tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia
Ayat 1.
Kepada para debitur yang telah menyelesaian kewajiban Pemegang Saham, baik yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/ atau Akta Pengakuan Utang/ APU, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.
Ayat 4.
Dalam hal pemberian kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menyangkut pembebasan debitur dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan/ atau penuntutan oleh instansi penegak hukum, maka sekaligus juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya, yang pelaksanaannya tetap dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Instruksi Presiden di atas memberikan implikasi dan persoalan hukum yang luas yaitu :
- Pengakuan Pemerintah yang lebih tinggi kepada hukum privat dibandingkan dengan hukum publik. Ayat 1 pasal tersebut memberikan implikasi bahwa terhadap para debitur akan diberikan pelepasan dari suatu tanggungjawab (release and discharge), tanpa mempersoalkan apakah timbulnya kewajiban tersebut, karena suatu mismanagement, pelanggaran hukum atau suatu perbuatan yang mungkin mengandung unsur pidana. Akta pengakuan utang (APU) misalnya hanya menyangkut pengakuan berdasarkan verifikasi atas jumlah utang BLBI seorang debitur. Akta itu telah menjelma dan berubah menjadi suatu peniada terhadap apapun penyebab timbulnya hutang maupun terhadap bagaimana BLBI tersebut dipergunakan.
- Hukum administrasi Negara, mengambil alih dan berdiri di atas hukum publik. Adalah tidak lazim dan bertentangan dengan hukum positif, manakala suatu instruksi administrasi (dalam hal ini berupa INPRES) menyapu bersih dan meniadakan sama sekali aspek pidana.
Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut hanya dapat dilakukan apabila :
- Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana yang sama/ nebis in idem (pasal 76)
- Terdakwa meninggal dunia (pasal 77)
- Perkara telah dinyatakan telah lewat waktu/ kadaluwarsa (pasal 78)
- Pelanggaran yang diancam dengan denda saja (pasal 82)
- Tidak ada pengaduan dalam hal perkara yang dimaksud adalah berupa delik aduan (pasal 72 – 75)
Memang, apabila ditinjau sepintas, pengeluaran Inpres tersebut sampai pada tingkat tertentu dapat dipandang sebagai kemenangan hukum perdata atau hukum privat atas hukum publik, yang memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersetuju dan bersepakat serta koperatif terhadap kebijakan Pemerintah yang lebih mengutamakan recovery of asset daripada penghukuman. Pendekatan yang lebih mengutamakan penyelesaian perdata dibandingkan dengan penyelesaian pidana, dalam istilah hukum dikenal dengan pilihan yang menggunakan hukngan (financial intermediimum remedium. Sedangkan apabila pendekatan yang diambil adalah lebih menonjolkan fungsi menghukum, dalam istilah hukum disebut menggunakan hukum sebagai primum remedium.
Gugatan atas INPRES nomor 8 tahun 2002
INPRES nomor 8 tahun 2002, mendapat gugatan dan perlawanan besar dari sekelompok masyarakat. Inpres itu dianggap telah melukai rasa keadilan masyarakat, dimana para pengemplang keuangan negara, dibebaskan dari segala tuntutan hukum asal yang bersangkutan mau koperatif terhadap skema penyelesaian yang disodorkan oleh Pemerintah. Kwik Kian Gie[17], sebagai Menteri Perekonomian pada masa dikeluarkannya Inpres tersebut adalah salah satu penentang hebat dari kebijakan Presiden dimaksud, dan bahkan telah memprediksi bahwa gugatan dari masyarakat di kemudian hari akan timbul karena INPRES di atas dianggap terlalu memihak kepada para pengemplang BLBI, tanpa mempersoalkan dan melihat adanya mismanagement yang berbau tindak pidana yang mengancam kolapsnya sistem perbankan. Demikian juga penggunaan BLBI maupun skema penyelesaiannya, serta akibat dan beban luar biasa terhadap perekonomian negara, dipandang merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat dan Presiden dianggap telah bertekuk lutut di bawah jaring pendiktean kapitalis globalis.
Mahkamah Agung mengelak dari substansi persoalan
Keberadaan Inpres nomor 8 tahun 2002, oleh kalangan masyarakat yang disponsori oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diajukan gugatan judicial review ke pengadilan melalui mahkamah agung pada tanggal 27 Mei 2003.
Pokok gugatan antara lain adalah sebagai berikut :
- Inpres nomor 8 tahun 2002 telah melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya, dimana menurut ketentuan pasal 4 ayat 1 Tap MPR no. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa “ setiap atauran hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi”.
- Pelanggaran terhadap ketentuan yang lebih tinggi itu antara lain adalah terhadap
Tap MPR IX/ MPR/1998 yang menugasi Presiden untuk konsisten dalam memberantas korupsi, sesuai undang-undang; Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana; Undang-undang nomor 8 tahun 1981, yang memberikan hak untuk penghentian penuntutan (SP3) kepada penyidik, setelah melalui proses penuntutan ternyata tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penuntutan; Undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang kejaksaan yang memberi hak untuk menggunakan hak oportunitasnya demi kepentingan umum; KUHP yang mengatur kriteria tetang peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut.
- Inpres tersebut merupakan kebijakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian PKPS, yang berbentuk MSAA, MRNIA dan/ atau APU. Kepada para debitur yang patuh diberikan jaminan kepastian hukum berupa pembebasan dari tuntutan pidana, dan kepada yang tidak patuh tetap diterapkan proses hukum, termasuk tuntutan pidana
- Presiden berwenang menetapkan langkah kebijakan (beleid regels), demi kepastian hukum serta menyelamatkan aset negara
- Sebagai kebijakan, Inpres Release and Discharge tidak termasuk sebagai obyek hak uji materiil. Oleh karena itu, MA menolak gugatan hak uji materi Inpres No. 8 tahun 2002.
- Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat
Cara kerja atau mekanisme bekerjanya obligasi rekap, secara teoretis adalah sebagai berikut :
- Kepada perbankan yang secara yuridis telah kolaps (saldo modal negatif), ditopang Pemerintah dengan menempatkan obligasi rekap (sebagai asset) seolah-olah pinjaman Pemerintah kepada perbankan. Atas pinjaman tersebut Pemerintah membayar bunga secara reguler dan berjanji akan menarik atau mencicil pinjamannya pada jangka waktu (schedule) yang disepakati.
- Pembayaran bunga secara reguler ke pada perbankan, dan cicilan OR nya merupakan beban Pemerintah yang tercermin pada sisi pengeluaran APBN setiap tahun
- Perbankan mencatat pada sisi kredit OR yang diterima sebagai Tambahan Modal Perbankan (equity).
- Skeme tersebut memberi perbankan dua keuntungan sekaligus, yaitu memenuhi ketentuan kesehatan perbankan secara internasional (Capital Adequacy Ratio) yang mencukupi sesuai ketentuan Bank of Internasional Settlement, dan memperoleh pendapatan secara teratur melalui bunga dan cicilan OR dari Pemerintah
- Bank yang telah sehat, diharapkan dapat menjalankan fungsi intermediaries secara normal. Hal ini akan ditandai dengan penyaluran pinjaman dan penerimaan simpanan masyarakat. Selisih bunga (spread) yang diperoleh, akan merupakan akumulasi keuntungan yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh perbankan untuk mengembalikan penyertaan modal pemerintah yang sebelumnya telah menjadi pemilik modal mayoritas perbankan, melalui konversi BLBI menjadi penyertaan modal pemerintah.
- Pada akhirnya sistem perbankan akan pulih, Pemerintah mengembalikan perbankan ke swasta dan menarik modalnya yang ada di perbankan.
- Pada dasarnya, secara hukum pemilik perbankan telah beralih kepada Pemerintah, karena kepemilikan melalui BLBI dan OR. Pemilik lama, hanya sekedar pengelola, dan Pemerintah menempatkan wakilnya untuk mengawasi operasi perbankan
- Penjualan perbankan hanya akan dilakukan jika bank sudah sehat, mampu membuat laba dan telah mengembalikan OR kepada Pemerintah
- Penjualan bank-bank akan dilakukan dengan tender terbuka secara transparan. Pemerintah akan mengumumkan secara terbuka kepada semua pembeli potensial di seluruh dunia
- Pemerintah menentukan harga minimum bank, dan akan dirahasiakan serta disimpan pada notaris yang ditunjuk bersama oleh Pemerintah bersama IMF.
- Menyuntik perbankan yang kolaps karena mismanagement oleh pengelolanya dengan topangan dana APBN dipandang melukai rasa keadilan masyarakat. Management yang salah dalam mengelola tidak memperoleh hukuman apapun sesuai dengan Undang-undang perbankan atau undang-undang pemidanaan yang lain
- Pemerintah tidak menarik OR meskipun perbankan telah sehat dan memiliki spread yang positif. Pemerintah tidak mempercepat batas waktu penghentian subsidi pemerintah melalui OR.
- Obligasi belum ditarik pada saat bank dijual. Ini berarti, sekalipun kepemilikan perbankan telah berpindah baik kepada swasta, mantan pemilik atau asing, Pemerintah tetap akan membayar bunga dan cicilan pokok melalui beban rakyat di APBN
- Penjualan bank tidak dilakukan secara transparan dan terbuka
Bab IV
Simpulan
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya dapat diambil simpulan sebagai berikut :
- Kebijakan BLBI yang diambil oleh Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral, sepanjang mengenai kebijakan normatif dalam rangka penyelamatan perbankan dalam sistem perekonomian masih berada dalam lingkup kewenangan institusi masing-masing. Dalam sisi kebijakan, maka beban pertanggungjawabannya lebih besar adalah pada Pemerintah
- Penggunanaan fasilitas BLBI dalam impementasinya tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Dari sisi implementasi, maka beban pertanggungjawabannya lebih besar adalah pada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
- Pemberian release and discharge bagi para obligor yang berdasarkan penilaian Pemerintah telah kooperatif adalah bertentangan dengan sistem hukum, logika hukum dan asas keadilan hukum di Indonesia
- Penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang salah baik dari segi konsep, implementasi maupun pertanggungjawaban publik Pemerintah sebagai pemegang mandat kedaulatan kepada rakyat. Mengalihkan akibat finansial dari kekeliruan dalam managemen perbankan ke pada masyarakat melalui APBN adalah bertentangan dengan asas keadilan masyarakat dan dapat dipandang sebagai tindakan yang melebihi kewenangan dari Pemerintah.
Daftar Pustaka
I.G Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta, 2007
Kwik Kian Gie, MSAA dan drama penerbitan R & D, dalam Marwan Batubara, dkk , Skandal BLBI : Ramai-ramai Merampok Negara, Haekal Media Center, Jakarta, 2008
Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005
M. Rizal Alif, Penyalah gunaan dana BLBI sebagai kejahatan kerah putih di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, vol 27 tahun 2008,
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Edisi 2, Predana Media,Jakarta, 2003
________________, Privatisasi BUMN terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Unpublished paper, 2008
T. Mayer, J. Desenberry, RZ. Aliber, Money Banking and the Economy, fith ed. WW Norton coy, New York, USA, 1993
Tim Redaksi Pustaka Timur, Kasus BLBI, Tragedi Korupsi terbesar di Indonesia, Yogyakarta, 2007
Perundang-undangan
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
[1] Referensi Utama penulisan paper ini, diambil dari : Marwan Batubara, dkk. Skandal BLBI : Ramai-ramai Merampok Negara, Haekal Media Center, Jakarta, 2008 [2] M. Rizal Alif, Penyalah gunaan dana BLBI sebagai kejahatan kerah putih di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, vel 27 tahun 2008, hal. 49
[3]Pasal 1 a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
[4] Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hal. 14
[5] Pasal-pasal mengenai konsekuensi administratif, perdata atau pidana tersebut antara lain terdapat pada pasal 48 – pasal 53 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 (yang diterbitkan sementara krisis perbankan sedang terjadi), sanksi-sanksi administratif, perdata dan pidana tersebut ditambah dan disempurnakan pada pasal 46 – 53.
[6] T. Mayer, J. Desenberry, RZ. Aliber, Money Banking and the Economy, fith ed. WW Norton coy, New York, USA, 1993, page. 179
[7] Pasal-pasal yang diambil adalah dari Undang-undang lama (yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 1968 tentang bank Sentral), dan yang dikaitkan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, karena kasus BLBI terjadi masih dalam rezim Undang-undang tersebut.
[8] I.G Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta, 2007, hal. 220
[9] Disarikan dari “ Romli Atmasasmita, Privatisasi BUMN terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Unpublished paper, 2008
[10]Injunction : A prohibitive, equitable remedy issued or granted by a court at the suit of a complanaint, directed to a party defendant in the action , or to a party made defendant in the action..dst., Black’s Law Dictionary, fifth ed. hal. 705
[11] Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Edisi 2, Predana Media,Jakarta, 2003, hal. 25
[12] Ibid, hal. 40
[13] Romli Atmasasmita, Privatisasi BUMN terkait Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, unpublished paper, 2008
[14] Tim Redaksi Pustaka Timur, Kasus BLBI, Tragedi Korupsi terbesar di Indonesia, Yogyakarta, 2007, hal. 2
[15] Pengalihan Badan/ lembaga yang menerima pelunasan BLBI diatur dalam SK Direksi BI nomor 31/27/Kep/Dir.
[16] Dikutip dari Marwan Batubara, Skandal BLBI, Ramai-ramai Merampok Negara, Jakarta, 2008, hal. 28 – 29
[17]Lihat, Kwik Kian Gie, MSAA dan drama penerbitan R & D, dalam Marwan Batubara, dkk , Skandal BLBI : Ramai-ramai Merampok Negara, Haekal Media Center, Jakarta, 2008
[18] Beban Pemerintah melalui APBN ini terasa sangat memberatkan. Dalam APBN tahun 2004, tercantum beban pembayaran bunga sebesar 62.5 Triliun dan cicilan pokok sebesar 71.9 Triliun.