Jumat, 25 Januari 2013

Nazar Ibarat 'Pagar Makan Tanaman' Harusnya Dihukum 10 Tahun

Rizka Diputra - Okezone
Jum'at, 25 Januari 2013 06:02 wib
Muhammad Nazaruddin (Foto: Dok. Okezone)
Muhammad Nazaruddin (Foto: Dok. Okezone)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai hukuman tujuh tahun terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih terlalu ringan. Idealnya, kata Boyamin, hukuman Nazar menjadi sepuluh tahun.

"Sebenarnya kurang kalau hanya tujuh. Mestinya minimal 10 tahun, karena Nazaruddin adalah (anggota) DPR yang tuganya mengawasi anggaran namun dia pagar makan tanaman," ujar Boyamin saat berbincang dengan Okezone, Kamis (24/1/2013) malam.

Boyamin kemudian membandingkan dengan kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi sanksi 20 tahun padahal nilai korupsi suapnya Rp6 miliar dibanding Nazaruddin yang diduga mendapat suap Rp3 miliar.

"Jadi mestinya separuh dari vonis Urip Tri Gunawan. Urip dan Nazaruddin sama-sama sebagai pagar makan tanaman," cetusnya.

Sebelumnya, MA menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah dan memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hukuman ini dua tahun dua bulan lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Nazaruddin empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

About Me

Foto saya
hai guys aku seorang conten creator

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

cbox

Popular Posts

Blog Archive